website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Mobil Pencuri Sawit Dirusak Warga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Mobil terduga pelaku saat diamuk warga yang geram. (IST)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pencurian kelapa sawit di Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, berujung kericuhan. Warga yang geram menghancurkan mobil pikap milik pelaku setelah mengetahui aksi pencurian tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga merusak kaca depan kendaraan dengan penuh emosi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (16/3/2025) malam, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Polisi kemudian mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku, yakni IM (30), HA (39), dan AL. Ketiganya tertangkap basah tengah mengangkut tandan buah segar sawit yang diduga hasil curian.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiharto, membenarkan peristiwa tersebut. “Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Agung, Senin (17/3/2025).

Pasang Iklan
img 20250317 wa0033
Ketiga Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist)

Ia mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.460 kilogram buah sawit, satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi KH 8673 GQ, serta sebuah tojok—alat yang biasa digunakan untuk memuat buah sawit. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus pencurian sawit marak terjadi di wilayah perkebunan, mengingat harga komoditas ini yang cukup tinggi di pasaran. Para pemilik kebun pun meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak kepolisian meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun mereka. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan di wilayah perkebunan,” kata Agung.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Penulis : Yusro

Pasang Iklan

Editor   : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan