website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan Sertifikat HAT dan Wakaf di Kalimantan Tengah

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono, baru-baru ini menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) atas aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangkaraya, serta sertifikat wakaf dan rumah ibadah.

Dalam acara yang digelar di Pendopo Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat pada Jumat, 28 Juni lalu, Menteri AHY menyerahkan langsung sertifikat HAT kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya Achmad Zaini, dan para penerima sertifikat wakaf dan rumah ibadah.

Dalam sambutannya di hadapan media, AHY menegaskan bahwa penyaluran sertifikat HAT merupakan tugas rutin Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Ia mencatat, program sertifikasi nasional, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL), ditargetkan dapat terpenuhi pada akhir tahun ini dan tuntas tahun depan.

“Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki sertifikat sah yang diterbitkan oleh negara, sehingga dapat meminimalisir peluang penyalahgunaan, duplikasi, dan pemalsuan, termasuk oleh mafia tanah. Selain itu, program ini juga untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa, baik antarwarga negara maupun antarmasyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dan pemerintah,” ujarnya.

Pasang Iklan

Putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap penerbitan sertifikat HAT dapat memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomis yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia menyatakan, “Sertifikat asli dan sah dari pemerintah ini tentu dapat mempermudah akses pinjaman modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, perekonomian daerah dapat bergerak dan pendapatan negara meningkat. Kami berharap agar pemerataan sertifikat elektronik dapat terus berlanjut.”

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengapresiasi pelaksanaan penyerahan Sertifikat HAT ini. Ia menilai, inisiatif sertifikat HAT ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan koordinasi yang efektif antara pemangku kepentingan terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kota Palangkaraya.

“Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat atas tanah yang dimilikinya,” ujarnya dalam sambutannya.

Ia juga menjelaskan, Kanwil BPN Kalimantan Tengah telah menginisiasi penerbitan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Lima kantor pertanahan telah mendapat izin dari Menteri ATR/BPN untuk menerapkan sertifikat elektronik.

Kantor pertanahan tersebut adalah Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan. “Kami berharap kabupaten lainnya segera menyusul,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi meresmikan serah terima sertifikat HAT elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sertifikat yang diserahkan meliputi Sertifikat Elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain itu, dalam serah terima tersebut juga diserahkan sertifikat elektronik Jalan Merbabu yang mewakili Pemerintah Kota Palangkaraya.

“Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Kalteng bahwa Kantor Pertanahan Provinsi Kalteng beserta jajarannya, khususnya kantor pertanahan, siap melaksanakan rencana strategis dan peta jalan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan untuk melakukan transformasi digital. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyediaan layanan elektronik dan sertifikat elektronik,” ungkapnya. Selain itu, juga diserahkan beberapa sertifikat tanah wakaf dan sertifikat tempat ibadah, seperti mushola, masjid, dan gereja di Kalteng.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan