
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pembangunan organisasi tergantung pada potensi sumber daya manusia (SDM). Manusia memiliki potensi untuk terus dikembangkan, sifatnya luwes dan sangat adaptif terhadap berbagai perubahan sehingga menjadi sumber daya yang lebih dominan dibandingkan dengan non-human resources.
“Pendekatan manajemen diperlukan untuk mewujudkan SDM yang berkualitas,” kata Bambang Wahyusuf, Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Terbuka UPBJJ Palangka Raya, Jumat (21/1/2022), malam.
Menurutnya, sistem pengadaan PNS yang efektif mulai dari perencanaan hingga pengangkatan menjadi PNS, akan didapat sumber daya manusia yang secara kompetensi memadai dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta belum ‘tertular’ oleh budaya-budaya atau kebiasan dalam organisasi yang kontra produktif.
Namun sayangnya, terang Bambang, Bawaslu Kobar hingga saat ini belum memiliki ASN dan menemui kendala tidak mendapatkan formasi CPNS maupun PPPK dari Kemenpan-RB.
Selain mendapatkan penempatan PNS dari Pemkab Kobar Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari non PNS atau disebut PPNPNS yang direkrut dan diseleksi berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020, tanggal 4 Desember 2020.
“Secercah harapan dipertaruhkan dalam pengadaan PPNPNS, ini menjadi satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk bisa mendapatkan SDM yang berkualitas,” kata Bambang Wahyusuf.
Kondisi yang kontras menjadi kendala yang dihadapi, di satu sisi Bawaslu ingin mendapatkan SDM yang berkualitas melalui seleksi, sementara di sisi lain PPNPNS yang telah ada tidak mendapatkan kepastian dalam pengembangan karirnya, karena hanya memiliki perjanjian kerja selama 1 tahun.
Bawaslu merupakan satu-satunya instansi Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kobar merupakan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten yang tidak lagi dibentuk secara ad hoc tetapi bersifat tetap, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam Renstra Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat 2020 – 2024 disebutkan bahwa untuk mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM pengawas serta aparatur (PNS dan non PNS), dilakukan melalui penerapan tata kelola organisasi secara professional,” jelas Bambang Wahyusuf.
Di samping beberapa potensi kekuatan yang dimiliki, Bawaslu Kobar juga memiliki sejumlah kelemahan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum Pemilu khususnya pelanggaran Pemilu. Diantaranya adalah kurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara Bawaslu dalam pengisian jabatan di Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru.
Guna mendukung pelaksanaan dan pemenuhan tugas pokok dan fungsi dalam mencapai keberhasilan, Bawaslu Kobar mendapatkan penempatan 2 orang PNS dari Pemkab Kobar untuk pengisian jabatan dalam struktur organisasi yang ada antara lain Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Sedangkan 12 (dua belas) orang pegawai sekretariat lainnya berasal dari non PNS atau disebut PPNPNS yang direkrut dan diseleksi berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020, tanggal 4 Desember 2020.
“Di satu sisi Bawaslu ingin dapat mendapatkan SDM yang berkualitas, sedangkan di sisi lain PPNPNS yang telah ada tidak mendapatkan kepastian dalam pengembangan karirnya karena hanya memiliki perjanjian kerja selama 1 tahun serta harus mengikuti seleksi setiap tahun untuk dapat diangkat kembali pada tahun berikutnya,” tutup Bambang Wahyusuf.
Berikut dapat diunduh tulisan Bambang Wahyusuf mengenai Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Barat: Mengulik Antara Realita dan Harapan: Artikel MSDM
Penulis: Yusro
Editor: Andrian