
INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial SD (34) diamankan Polsek Kapuas Timur lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Ia diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Selasa (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, pihaknya telah mengamkan tersangka beserta barang bukti.
“Iya benar. Pelaku berinisial SD telah kami amankan karena membawa senjata tajam,” ucap Eko, Rabu (26/4) malam.
Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang warga yang mengamuk. Mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian bergegas ke TKP untuk melakukan pengamanan.
“Awalnya kami dapat laporan ada orang yang mengamuk dan mau menyerang. Lalu kami datang langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Polisi menduga pelaku mengamuk karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan obat terlarang tersebut.
“Tapi saat digeledah itu kami temukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pingang tersangka,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menguasai, memiliki senjata tajam.
“Ancaman hukumannya setingi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkas Eko. (**)
Editor: Irga Fachreza