
INTIMNEWS COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan menyatakan hingga akhir November 2024, belum ditemukan atau diterima laporan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Katingan dinyatakan menjalankan kampanye secara tertib.
Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat E. Kawung, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 22 November 2024, situasi kampanye berlangsung kondusif. Tidak ada dugaan pelanggaran ataupun aduan dari masyarakat maupun tim kampanye peserta Pilkada.
“Sepanjang masa kampanye, belum ada laporan pelanggaran yang masuk ke kami,” kata Yosafat saat ditemui di Kantor Bawaslu Katingan.
Tiga pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Katingan kali ini adalah Sakariyas-Endang Susilawatie (nomor urut 01), Suhaemi-Nikodemus (nomor urut 02), dan Saiful-Firdaus (nomor urut 03). Ketiganya dinilai cukup tertib menjalankan tahapan kampanye.
Yosafat menekankan bahwa kehadiran Bawaslu bukan semata-mata sebagai pengawas, tetapi juga bertugas memastikan seluruh tahapan politik berlangsung adil dan demokratis.
“Kami hadir untuk mengawal proses politik yang sehat dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Katingan memiliki struktur pengawasan yang tersebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Di setiap kecamatan terdapat tiga orang pengawas, dengan total 38 anggota pengawas kecamatan di seluruh Katingan.
Sementara di tingkat desa dan kelurahan, jumlah pengawas lapangan mencapai sekitar 162 orang. Jumlah tersebut dianggap masih belum proporsional jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang mencapai 126 ribu orang.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Rasio pengawas terhadap jumlah pemilih memang tidak ideal,” kata Yosafat.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa seluruh personel Bawaslu tetap menjalankan tugas secara maksimal, terutama dalam memantau aktivitas kampanye yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Yosafat juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap kegiatan fisik, tetapi juga terhadap konten digital. Kampanye melalui media sosial menjadi salah satu fokus perhatian.
“Kami akan mengatur dan memantau seluruh materi kampanye, baik secara langsung maupun daring,” katanya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, Bawaslu Katingan akan mulai melakukan pengaturan materi kampanye pada 24 November 2024. Ini mencakup penertiban alat peraga, konten media sosial, hingga bahan kampanye lainnya.
Menurut Yosafat, langkah pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan kampanye dan mencegah potensi pelanggaran aturan, seperti kampanye di luar jadwal atau penggunaan fasilitas negara.
“Pengawasan kami akan berjalan ketat, terutama menjelang masa tenang dan hari pencoblosan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh tim sukses dan simpatisan pasangan calon untuk terus menjaga ketertiban selama sisa masa kampanye. Bawaslu menginginkan Pilkada 2024 di Katingan menjadi ajang demokrasi yang bersih dan damai.
“Ini momentum penting bagi daerah. Kita jaga bersama agar prosesnya tetap kondusif,” pungkas Yosafat.
Redaktur : Maulana Kawit