INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selaku petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Dinas Pendidikan Kabupten Katingan, Jefri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Katingan tahun 2017.
Sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis 31 Agustus 2023 yang lalu. Berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan,S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsus Hadiarto,S.H.,M.H. yang didampingi oleh Kasi Intelijen Ronald Peroniko,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa tim jaksa melaksanaan eksekusi terhadap terdakwa tersebut.
Hadiarto menyampaikan bahwa MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
“Dikenakan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucapnya.
Dalam pasal tersebut bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan nya yang berhubungan dengan jabatannya,
“Pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” pungkasnya.
Editor: Andrian