website murah
website murah
website murah
website murah

Lindungi Warisan Daerah! Dekranasda Dorong UMKM Kalteng Urus Hak Kekayaan Intelektual

Ketua Dekranasda Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran, saat paparkan materi pada Diseminasi KI. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Aisyah, perlindungan KI bukan hanya soal hukum semata, tapi juga berkaitan langsung dengan martabat dan identitas daerah.

“Ketika produk kita dilindungi secara hukum, maka yang kita lindungi bukan hanya bentuk barangnya, tapi juga harga diri daerah kita,” tegasnya.

Aisyah menyebut, saat ini masih banyak produk khas Kalimantan Tengah yang belum terdaftar secara resmi sebagai hak kekayaan intelektual.

Hal ini membuat produk lokal rawan ditiru, dipalsukan, bahkan diklaim oleh pihak dari luar daerah.

Ia mencontohkan beberapa produk unggulan seperti batik Mawinei dari Barito Timur, rotan olahan dari Gunung Mas, dan kerajinan tangan dari Kapuas.

Produk-produk tersebut, kata Aisyah, memiliki nilai seni tinggi namun belum semua memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Kita tidak boleh hanya bangga memproduksi. Kita juga harus cerdas dalam melindungi hasil karya kita,” ujarnya.

Aisyah menjelaskan, dalam era ekonomi kreatif seperti sekarang, kekayaan intelektual menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah.

Ia menyebut, hak KI bisa menjadi modal kuat untuk bersaing di pasar nasional hingga internasional.

Dekranasda, kata Aisyah, siap menjadi jembatan antara pelaku usaha dan lembaga terkait dalam proses pendaftaran KI.

“Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendampingi para perajin dari nol,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pengrajin, dan komunitas kreatif juga mendapat layanan konsultasi langsung dari pakar hukum dan pengelola KI.

Layanan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah selaku penyelenggara kegiatan.

Aisyah berharap, kegiatan ini bisa mempercepat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk.

Ia juga mendorong agar semua pemangku kepentingan di daerah memberi perhatian serius terhadap isu kekayaan intelektual.

“Kita tidak ingin lagi ada kisah produk lokal kita diakui negara lain. Ini saatnya kita jaga bersama-sama warisan budaya dan ekonomi kita,” katanya.

Dengan pendekatan hukum dan pendampingan yang tepat, Aisyah optimistis Kalteng bisa menjadi provinsi pelopor perlindungan KI di tingkat nasional.

Ia pun berharap, produk-produk lokal dari Kalteng mampu bersaing di pasar global dengan identitas yang kuat dan perlindungan hukum yang jelas.

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan