website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Legislator Demokrat Minta Pemda Barut Satu Meja Bahas Nasib Honorer

Patih Herman AB

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mendorong agar Pemerintah Daerah segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terkait nasib tenaga honorer di daerah tersebut. Hal ini disampaikannya setelah melakukan kunjungan ke sejumlah instansi pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Patih Herman AB, yang juga dikenal dengan sapaan Athink, mengatakan bahwa masalah tenaga non-ASN harus segera ditangani dengan langkah konkret dan tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, persoalan ini harus segera dibahas secara langsung antara legislatif dan eksekutif, dengan melibatkan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang terkait.

“Kami ingin masalah ini segera mendapatkan solusi nyata. Oleh karena itu, kami mendorong agar segera dilaksanakan RDP dengan pihak eksekutif dan SOPD terkait,” ujar Patih Herman AB pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya RDP ini, diharapkan ada kesepahaman antara semua pihak dalam mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer di Barito Utara.

Patih Herman menegaskan bahwa koordinasi antara Pemda dan DPRD sangat diperlukan dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait status tenaga non-ASN. Ia menilai bahwa kejelasan bagi tenaga honorer sangat penting, agar mereka tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian terkait status pekerjaan mereka.

Kunjungan yang dilakukan oleh Patih Herman AB ke Kemendagri, BKN, dan Kemenpan RB bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer dan status mereka setelah terbitnya regulasi baru. Salah satu fokus pembicaraan dalam kunjungan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Hal ini disampaikan oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Patih Herman AB mengungkapkan bahwa dirinya merasa penting untuk segera menggelar RDP antara DPRD dan Pemda guna membahas kebijakan yang dapat menguntungkan tenaga honorer di Barito Utara. Dalam kesempatan tersebut, Patih Herman juga menekankan pentingnya agar RDP segera dijadwalkan agar masalah ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025, diharapkan dapat menjadi tempat bagi semua pihak untuk duduk bersama dan membahas solusi terkait tenaga non-ASN di daerah tersebut. RDP ini diharapkan juga dapat menciptakan dialog yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam mencari kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan tenaga honorer.

Patih Herman AB menambahkan bahwa melalui RDP tersebut, diharapkan Pemda Barito Utara dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di berbagai sektor pemerintahan. Ia menekankan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus mendapat perhatian khusus dan diberikan solusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Patih Herman menegaskan pentingnya memastikan tenaga honorer tidak terus berada dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait status mereka, apakah melalui pengangkatan, skema PPPK, atau alternatif lain yang sejalan dengan regulasi yang ada.

Dengan adanya RDP ini, Patih Herman AB berharap agar kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada pihak pemerintah, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar tenaga honorer tidak terus merasa terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Patih Herman juga mengungkapkan harapannya agar hasil dari RDP dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam hal tenaga non-ASN. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun DPRD, dapat bekerja sama untuk memberikan solusi yang adil dan transparan bagi para tenaga honorer di Barito Utara.

Sebagai langkah lanjutan, Patih Herman juga mengatakan bahwa dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan kejelasan dan hak-hak mereka di masa yang akan datang. Ia menekankan pentingnya agar tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Perjuangan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer di Barito Utara ini, menurut Patih Herman AB, akan terus dilakukan hingga ada solusi yang memadai dan menguntungkan bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dalam berbagai sektor pemerintahan. Keputusan yang diambil diharapkan bisa menjadi langkah positif dalam membangun ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan diadakannya RDP ini, diharapkan semua pihak dapat menemukan solusi terbaik dan membuat kebijakan yang tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer di Barito Utara.

Penulis: Saleh
Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan