Lapas Sampit Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada WBP

img 20241016 wa0046

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menerima bantuan hukum dari layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lapas Sampit, Rabu 16 Oktober 2024.

Layanan ini dilaksanakan atas kerjasama Lapas Kelas IIB Sampit dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit.

“Kegiatan ini dilakukan untuk membantu tahanan di dalam Lapas Kelas IIB Sampit yang memerlukan bantuan hukum dalam proses hukum yang sedang dijalani mereka,” ungkap Kalapas Sampit Meldy Putera.

Meldy Putera menyampaikan terima kasih kepada PKBH Eka Hapakat Sampit yang telah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada para tahanan Lapas Sampit. Menurutnya, ini sangat penting dan berarti bagi Tahanan Lapas Sampit.

β€œIni merupakan edukasi bagi Tahanan, agar mereka semakin mengerti dan memahami hukum yang berlaku. Harapannya, ke depannya mereka terbantu dalam proses peradilan yang dijalani hingga pada akhirnya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” demikian Meldy Putera.