INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penindakan terhadap truk pengangkut pasir yang tak dilengkapi dengan penutup terpal sangat minim. Padahal, itu sangat membahayakan terhadap pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Apalagi, bagi mereka yang helmnya tidak dilengkapi kaca.
Saiful, 31, warga Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, mengatakan, truk yang mengangkut pasir biasanya melebihi muatan. Jumlah pasir yang diangkut melebihi batas atas tepi bak truk. Akibatnya, pasir beterbangan karena terpaan angin dan mengenai pengendara sepeda motor di belakang dan di sampingnya.
Bahkan, kadang pengendara berhenti mendadak karena matanya terkena pasir. ”Ini bagaimana?. Mestinya ditindak tegas oleh petugas. Truk pasir yang begitu sangat membahayakan pengendara lain,” katanya Selasa (10/10).
Dia mengaku berkali-kali berpapasan dengan truk seperti itu. Pernah juga meneriaki sopir agar muatan pasirnya ditutup terpal. ”Pengguna jalan mengeluh. Warga yang mau mengantar dan jemput anak sekolah juga juga mengeluh,” ungkapnya.
Apalagi, sekarang ini musim kemarau dan angin cukup kencang. Ditambah lagi asap karhutla, laju truk pengangkut pasir itu cukup kencang. Jadi, secara otomatis muatan pasir bertebaran ke mana-mana. ”Petugas jangan tutup mata, harus segera ditindak karena bisa jadi pemicu kecelakaan juga,” harapnya.
Sementara Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) sudah terbitkan Surat Edaran Ketertiban Operasional bagi Angkutan Bak Terbuka pada 25 September 2023. Surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka”.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung mengungkapkan bahwa surat edaran Bupati Kobar tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka tersebut ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah Kobar.
“Kendaraan-kendaraan angkutan yang bermuatan seperti tanah/pasir, pupuk, semen, sawit, batu kerikil, ataupun barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu atau dapat mengganggu pengendara / pengguna jalan lainnya diminta agar saat beroperasional dapat menggunakan penutup bak ataupun penutup muatan,” tegas Daniel.
Personel Dishub Kobar sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada sopir kendaraan angkutan pasir dijalan Kumai – Kubu pada beberapa waktu lalu.
Pada surat edaran tersebut diterangkan hal-hal sebagai berikut :
Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat agar menggunakan penutup muatan; Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang dimaksud adalah angkutan bermuatan sawit, tanah, pasir, semen, atau barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu di jalan;
Pelanggaran terhadap larangan dimaksud, dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Larangan tersebut diatas dilaksanakan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan.
“Kembali diimbau dan diminta kepada seluruh operator atau sopir kendaraan angkutan barang bak terbuka yang beroperasional diwilayah Kobar, pada saat beraktivitas di jalan agar dapat menutup bak/muatannya,” tutup Daniel.
Dia berharap seluruh pengusaha yang memiliki truk supaya segera melengkapi dengan terpal penutup bak. Jadi, ketika mengangkut pasir tidak membahayakan kepada pengguna jalan yang lain.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian