INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rombongan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit menyambangi Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menyampaikan sumbangan pikiran dalam bentuk naskah akedemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Pertanahan.
Kedatangan rombongan mahasiswa ini, disambut hangat oleh Sekda Kotim melalui Bagian Hukum yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Aisyah, S.H di ruangan Setda Kotim, Senin 17 Juli 2023 lalu.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan dari adik-adik mahasiswa STIH HR Sampit. Mewakili Kepala Bagian Hukum, saya terima Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Pertanahan ini,” kata Aisyah.
Lanjut Aisyah, bahwa naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan tersebut bisa menjadi bahan tambahan bagi Dinas Tata Ruang Pertanahan yang rencananya tahun ini ada di Kabupaten Kotim.
“Jadi hal ini akan segera dibahas bersama oleh pihak terkait untuk menjadi acuan agar kedepan menjadi produk hukum yang tentunya sangat membantu dan berguna bagi masyarakat,” lanjutnya.
Rombongan mahasiswa terdiri dari sembilan orang, yakni Lili Rahmawati, Radhika Nur Aftiani, Feny Febiola, Cindy Aulia, Windari, Alifvia Nur Rahman, Feliana Novel Sitanggang dan Galih Nur Cahyo datang langsung ke Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Terpisah, salah satu perwakilan mahasiswa STIH HR Sampit Lili Rahmawati menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Setda kotim dan menerima kedatangan rombongan dengan tangan terbuka.
“Naskah akademik dan Raperda yang kami serahkan ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama antara desa/kelurahan, Kecamatan, hingga pihak seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN) ataupun dinas terkait lainnya dalam pengelolaan data pertanahan se- Kotim,” jelas Lili Rahmawati.
Selain itu, Radhika menilai masukan dan buah pemikiran mahasiswa ini diharapkan terciptanya data pertanahan yang terpadu, sistematis dan transparan guna mempermudah akses data pertanahan oleh masyarakat maupun pengambilan kebijakan dalam proses pembangunan ataupun perizinan oleh Pemkab Kotim.
“Masukan dan buah pemikiran kita sebagai wujud implementasi ilmu yang kita dapat. Untuk itu, kita harapkan ini dapat bermanfaat dan meminimalisir terjadinya sengketa bidang pertanahan,” demikian Lili Rahmawati.
Editor: Andrian