INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum masyarakat secara cepat dan humanis.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Posbakum di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu, 5 November 2025. Dalam kunjungan itu, Menteri meninjau langsung layanan Posbakum sekaligus berdialog dengan warga.
Supratman menjelaskan, kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat kecil agar mereka mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan mudah diakses.
“Kalau ada masalah hukum, sebaiknya diselesaikan dulu lewat mediasi di Posbakum. Cara ini lebih cepat, tidak berbiaya, dan bisa mempertemukan langsung pihak-pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, seorang warga menyampaikan keluhan terkait pemblokiran lahan oleh pihak tertentu dan mandeknya proses hukum kasus penganiayaan serta penyerobotan tanah. Menkumham merespons dengan menugaskan agar kasus tersebut segera difasilitasi mediasi oleh Lurah Bukit Tunggal bersama Posbakum setempat.
“Selesaikan dulu di Posbakum. Nanti kalau ada perkembangan, Pak Lurah bisa melaporkan, dan kita akan bantu mencarikan jalan terbaik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi jauh lebih baik karena mengedepankan pendekatan win-win solution, bukan saling menyalahkan. “Saya jamin pasti ada solusi terbaik. Kalau mentok, baru kami bantu,” tambahnya.
Menurutnya, kasus yang dilaporkan warga menjadi bukti nyata bahwa Posbakum berfungsi efektif sebagai tempat masyarakat mencari keadilan tanpa harus langsung ke pengadilan.
“Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, pasti bisa diselesaikan. Kemenkumham sudah menyiapkan sarananya, yaitu Posbakum di tiap kelurahan dan desa,” tutupnya.
Editor: Andrian