website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama: Vonis 4 Tahun untuk David Wagono Sudah Tepat dan Berkeadilan

Kuasa hukum PT Irvan Prima Pratama Poltak Silitonga (kanan) didampingi Komisaris utama PT Irvan Prima Pratama Kuncoro Candra Winata

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus penggelapan yang melibatkan David Wagono kini telah mencapai babak akhir. Hari Rabu (30/10), kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, yang sebelumnya dituntut lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasus ini mencuat setelah David diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas barang-barang milik PT Irvan Prima Pratama (IPP), di mana kuasa hukum perusahaan, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat dan adil.

Poltak Silitonga, kuasa hukum PT Irvan Prima Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim dengan sikap menghormati. “Kami melihat bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tetap netral dan objektif selama proses berlangsung,” ujar Poltak usai sidang.

Dalam tuntutan awal, JPU mengajukan hukuman lima tahun penjara kepada David Wagono atas penggelapan yang ditaksir merugikan perusahaan hingga mencapai angka signifikan. Namun, selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian barang-barang yang digelapkannya, meskipun hanya sekitar 30 persen. Hal inilah yang diyakini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong hakim untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman.

Pasang Iklan

“David telah mengembalikan sekitar 30 persen dari barang-barang yang digelapkan, sementara sekitar 70 persen lainnya masih belum dikembalikan. Ini tentunya menjadi pertimbangan dari sisi kemanusiaan dan juga pandangan hukum dalam menjatuhkan putusan akhir,” jelas Poltak. Menurutnya, meski tidak sepenuhnya mengembalikan semua barang, langkah David untuk mengembalikan sebagian aset yang digelapkan patut diapresiasi sebagai bentuk itikad baik.

Selain faktor itikad baik, tim auditor dari PT Prima Pratama turut menjadi saksi dalam sidang dan menegaskan adanya bukti-bukti pengembalian barang dari pihak David. Pengakuan tersebut disampaikan dalam kesaksian yang dianggap turut memengaruhi putusan hakim.

Poltak menyampaikan bahwa perusahaan akan mematuhi dan menghormati keputusan hakim sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Kami menghargai proses peradilan yang transparan ini, dan kami menerima hasilnya. Bagi kami, keputusan ini adil bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

Ia juga berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang terlibat dalam dunia usaha untuk mengedepankan integritas. “Tindakan yang dilakukan David jelas melanggar kepercayaan dan berdampak negatif pada bisnis kami. Kami harap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga amanah yang telah diberikan,” tutup Poltak.

Dengan putusan ini, kasus penggelapan yang melibatkan David Wagono dapat dikatakan telah selesai di ranah pengadilan.

Penulis : Yusro

Pasang Iklan

Editor   : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan