website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

KPU Umumkan Tahapan dan Jadwal Pencalonan untuk Pilkada Kalteng dan Kotawaringin Barat

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat telah merilis jadwal dan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. Tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, menyampaikan bahwa seluruh proses pencalonan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan pencalonan tersebut:

1. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon
Pada tanggal ini, KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan partai politik mengenai kesempatan dan persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon.

2. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
Proses pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tahap ini, pasangan calon diharapkan untuk mengajukan berkas-berkas pendaftaran yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

whatsapp image 2024 07 14 at 09.10.22
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Darah untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Barat. (Ist)

3. 27 Agustus – 2 September 2024: Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek kesehatan dan dilakukan oleh tim medis yang kompeten.

4. 29 Agustus – 4 September 2024: Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pada tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan administrasi yang diajukan oleh pasangan calon. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. 5-6 September 2024: Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Hasil dari penelitian persyaratan administrasi akan diumumkan kepada pasangan calon. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pasangan calon akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

6. 6-8 September 2024: Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti
Pasangan calon yang berkasnya belum lengkap atau tidak sesuai akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki. Selain itu, jika terdapat pasangan calon yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, partai politik dapat mengajukan calon pengganti.

7. 6-14 September 2024: Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti
KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap berkas-berkas yang telah diperbaiki dan dokumen calon pengganti untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya.

8. 13-14 September 2024: Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Hasil akhir dari penelitian persyaratan administrasi akan diumumkan kepada pasangan calon dan masyarakat. Pengumuman ini penting agar masyarakat dapat mengetahui calon-calon yang akan bertarung dalam Pilkada.

9. 15-18 September 2024: Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Pasangan Calon
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan pasangan calon. Proses ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan.

10. 15-21 September 2024: Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
KPU akan melakukan klarifikasi terhadap setiap masukan dan tanggapan yang diberikan oleh masyarakat. Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pasangan calon benar-benar memenuhi syarat.

11. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, KPU akan menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada.

12. 23 September 2024: Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
Tahap terakhir adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nomor urut ini akan digunakan selama masa kampanye dan pada surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan tahapan-tahapan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang terbaik untuk Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Chaidir, Minggu (14/7/2024).

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang jelas ini, diharapkan proses Pilkada serentak dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan