INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menemukan puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu terungkap dalam verifikasi administrasi beberapa hari terakhir.
KPU Kobar menyatakan dari berkas yang masuk yang sampaikan oleh 390 Bacaleg (abalak Calon Legislatif), 49 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun demikian saat ini memasuki tahapan Percermatan sebelum masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCD).
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, tahapan pencermatan ini dimulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023, dimana dalam tahapan pencermatan ini pihaknya memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki administrasi yang belum lengkap.
“Hasil dari verifikasi administrasi telah kami sampaikan ke masing masing Partai Politik peserta Pemilu 2024, ada 49 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan masa pencermatan ini bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” kata Ketua KPU Kobar Chaidir, Jumat (11/6/2023)
Bahkan lanjut Chaidir, dimasa pencermatan ini, Partai politik diberikan kesempatan barangkali ada yang akan merubah bacaleg, nomor urut atau pun daerah pemilihan.
“Pada saat verifikasi berkas bacaleg, ada 490 bacaleg yang menyampaikan berkas pendaftaran, namun seiring waktu dalam proses verifikasi ada bacaleg yang mengundurkan diri dan ada juga bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan, sehingga yang tersisa 360 bacaleg,” ujar Chaidir.
Chaidir juga menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini tidak terlalu fatal dan masih bisa di perbaiki, sebagian besar kesalahan saat up load pada aplikasi Silon (Sistem informasi Pencalonan), misalnya saja ada bacaleg yang menambahkan nama di belakangnya hanya saja belum di kuatkan oleh pengadilan untuk mendapatkan surat pernyataan.
“Kami sejak awal selalu membuka ruang bagi partai politik maupun bacaleg yang akan melakukan koordinasi jika menemukan kendala dalam perbaikan kelengkapan administrasi, kami dampingi juga bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat sampai akhirnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” pungkas Chaidir.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian