INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, menyampaikan melaksanakan Rakor pendaftaran penting dilaksanakan karena, didalamnya menjelaskan proses serta persyaratan pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati.
“Intinya kita menjelaskan tentang persyaratan dan teknis pendaftaran,” Ungkap Ketua KPU katingan, Wahyuni kepda awak media di Kaffe OAK pada Jumat 23 Agustus 2024 malam.
Selain itu, kata Wahyuni, dengan adanya dinamika politik, dimanah adanya perubahan-perubahan aturan yang sedang terjadi, pihaknya tetap menunggu aturan yang bakal dikeluarkan melalui keputusan PKPU Pusat.
“Yang jelas, keputusan yang nantinya kita laksanakan adalah keputusan PKPU,” Katanya.
Manurut Wahyuni, Partai Politik yang siap mendaftarkan Paslon, dapat mengikuti mekanisme serta persyaratan-persyaratan yang ada karena dokumen yang diserahkan kepada KPU wajib sesuai permintaan.
“Ini yang perlu diperhatikan Parpol bagi pengusung untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, termasuk syarat untuk calon bupat dan wakil bupati katingan,”ujarnya.
Ditempat terpisah, Asisten I Sekda katingan,Georga Heplin Edwar Doddy menyampaikan, pihanya dari pamerintah daerah kabupaten katingan mengapresiasi kepada KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pilkada saretan tahun 2024 ini.
“Hal ini memag perlu di sosialisasikan kepada masyarakat dan juga untuk partai politik itu sendiri,dan kita ketahu Bersama saat ini lagi rame-rame terkait keputus MK itu sendiri dan mudah-mudahan nanti hal ini tidak merembet ketempat kita yang yang di pake itu wajib yang kita jalankan,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit