INTIMNEWS.COM,SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan bahwa kabupaten ini masuk kategori daerah yang rawan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Berdasarkan data dari badan narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur termasuk salah satu dari tiga daerah paling rawan penyebaran narkotika,” kata Halikinnor, Kamis 8 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Hakikinnor saat menerima kunjungan kerja Komjen Pol Marthinus Hukom di acara workshop P4GN, Deklarasi Antinarkoba, serta Pencanangan Desa/Kelurahan, Sekolah, dan Perusahaan Perkebunan Bersinar di Rumah Jabatan Bupati.
Halikinnor menyampaikan berdasarkan data dari Polres Kotim menunjukkan peningkatan kasus narkoba dari 148 kasus pada tahun 2022 menjadi 188 kasus pada tahun 2023, hingga juli 2024, terdapat 107 kasus dengan 117 tersangka.
“Barang bukti yang tertangkap dari 2018 hingga 2023 mencakup sabu-sabu, zenit, ganja sintetis, dextromethorphan, dan karisoprodol,” jelas Halikinnor.
Daerah-daerah di Kotim yang masuk dalam kategori rawan narkoba pada tahun 2023 meliputi: kategori waspada ada 10 kecamatan dengan 27 desa/kelurahan. Kategori siaga ada 3 kecamatan dengan 5 desa/kelurahan.
“Kategori bahaya ada di dua kecamatan dengan lima desa desa/kelurahan,” lanjutnya.
Menurut, Halikinnor Kotim menjadi daerah rawan narkoba karena memiliki pelabuhan dan bandara, serta merupakan daerah perkebunan dan pertambangan dengan akses terbuka terhadap keluar masuknya pendatang.
“Fakta ini sangat memprihatinkan baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai seorang ayah,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim Irawati dan Wakil Bupati Kotim menyanpaikan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya serius untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotim.
“Kami melakukan upaya percepatan untuk berdirinya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, sehingga ada badan atau Lembaga yang fokus untuk melaksanakan P4GN,” jelas Irawati.
Wakil Bupati Kotim ini bahkan sudah berjuang dan berulang kali melakukan audiensi ke BNN RI dan Kemenpan RB agar moratorium pembentukan instansi vertikal BNN dapat dicabut sehingga pendirian BNNK Kotim tidak terhalang oleh Moratorium tersebut.
“Karna jumlah pecandu kian hari makin meningkat, berdasarkan hasil penelitian BNN sekitar 5 juta orang yang menggunakan narkoba di Indonesia,” pungkasnya.