
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menahan RS, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
RS diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 16.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) dari Kepala Kejari Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017, saat RS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi setelah pembangunan Pabrik Tepung Ikan selesai pada 2016 dengan nilai miliaran rupiah. RS yang seharusnya mengelola pabrik untuk kepentingan daerah, justru diduga mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut,” jelasnya.
Modus yang dilakukan RS adalah menawarkan pengelolaan pabrik kepada seorang pengusaha berinisial A pada tahun 2017. Namun, RS mensyaratkan agar pengusaha tersebut menggunakan koperasi sebagai pelaksana operasional. Tak hanya itu, RS juga meminta sejumlah uang sebesar Rp250 juta sebagai syarat agar pengelolaan diberikan kepada pengusaha tersebut.
Menurut saksi, pengusaha A awalnya ingin membayar melalui transfer bank atau cek untuk transparansi, tetapi RS bersikeras agar uang diserahkan secara tunai. Praktik ini kemudian terungkap dalam penyelidikan tim jaksa, yang menemukan bukti kuat dugaan suap. Hal ini menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk melakukan penahanan terhadap RS.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menilai RS menyalahgunakan jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Saat ini, RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejari Kotawaringin Barat. Jaksa memastikan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian