INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua anak punk di Pangkalan Bun Park (PP) yang sedang berkelahi dalam kondisi mabuk berat.
Akibat kejadian itu, salah seorang yang terlibat perkelahian dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
“Salah satu anak punk yang terlibat perkelahian mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi humas Paindoan Siregar, Rabu (21/2/2024).
“Dua anak punk yakni AM dan SA kerap melakukan aksi minum minuman keras di area Pangkalan Bun Park di Jalan H.M. Rafi’I Kecamatan Arut Selatan,” sambungnya.
Kejadian bermula pada saat pelapor minum-minuman keras jenis Arak bersama dengan teman teman Punk lainnya. “Terjadi cekcok antara tersangka SA dengan Korban AM dilanjut perkelahian,” kata Yusfandi Usman.
Selanjutnya tersangka AM dan saksi MS memukul tersangka SA dengan tangan terkepal mengenai mata sebelah kiri, dan tersangka SA melakukan perlawanan dengan cara memukul tersangka AM dengan tangan terkepal lalu MS membantu AM dengan cara melakukan pemukulan terhadap SA.
Sehingga, lanjut Kapolres Yusfandi Usman terjadilah pemukulan dua lawan satu yang membuat tersangka SA terluka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah.
Kemudian tersangka SA melarikan diri menuju kost dengan maksud untuk mengambil pisau.
Namun dalam perjalanan menuju kost, tersangka SA melewati WC PP dan melihat ada satu bilah senjata tajam berupa parang di samping WC tersebut, tanpa fikir lama tersangka SA mengambil parang tersebut dan kembali menghampiri tersangka AM.
SA membacok bagian belakang tersangka AM, dan tersangka AM memberikan perlawanan dengan cara menarik rambut SA. Lalu SA kembali membacok AM sebanyak 3 kali dan mengenai kepala AM menyebabkan AM tersungkur lemas dan mengucurkan darah.
Selanjutnya SA pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Polsek Arut Selatan untuk mengamankan diri.
Tersangka AM kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Imanudin oleh teman-teman sesama anak Punk lainnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka mendapatkan perawatan intensif di Rumah sakit dan mengalami luka robek sebanyak enam sobekan luka yang tersebar di bagian kepala.
“Atas peristiwa ini tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara palinlama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp. 4.500.000,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian