
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Noor Halim, meresmikan acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis, 19 September 2024.
Dalam sambutannya, Noor Halim menekankan pentingnya penyusunan peraturan perundang-undangan daerah yang sistematis dan terkoordinasi agar sesuai dengan kerangka hukum nasional. “Produk hukum daerah menjadi landasan bagi daerah untuk menjalankan otonominya, yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerahnya,” ujar Noor Halim.
Ia juga menegaskan bahwa produk hukum daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari kerangka hukum dan regulasi.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam acara ini adalah masalah kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Kalimantan Tengah. Noor Halim menyebutkan bahwa kebakaran ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya pada aspek kesehatan. “Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat Kalimantan Tengah adalah masalah kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun di provinsi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak kebakaran tersebut sangat merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Berbagai cara dan strategi terus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran tersebut, baik melalui regulasi seperti yang kita bahas hari ini, maupun melalui tindakan di lapangan dan pendekatan nonteknis lainnya,” jelas Noor Halim.
Penulis: Redha
Editor: Andrian