INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah proaktif untuk menangani konflik yang masih berkecamuk antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Dalam upaya penyelesaiannya, Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisyahbana, menyampaikan komitmen Pemda dan stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik, Jumat (10/5/2024).
“Dalam hal ini, pemerintah berupaya dengan tim, baik TNI Polri terus mendorong agar perusahaannya berbuat. Apa yang menjadi ekspektasi masyarakat terkait dengan regulasi dari pemerintah harus benar-benar bisa dirasakan, maksudnya bisa diwujudkan dalam bentuk kepedulian,” ujarnya.
Menurut Tengku Alisyahbana, meskipun sebagian besar perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), namun masyarakat kini menggaungkan tuntutan plasma 20 persen. Hal ini menjadi sorotan karena terdapat regulasi yang mengatur dan membatasi jumlah plasma yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan.
“Terkait plasma ini ada regulasi yang mengatur dan membatasi. Sehingga tidak bisa serta merata perusahaan mengeluarkan 20 persen plasma,” ungkapnya.
Namun, sebagai solusi, Permentan Nomor 18 tahun 2021 memberikan alternatif melalui program bantuan untuk kegiatan usaha produktif (KUP).
“KUP ini adalah solusi dalam rangka untuk menyiasati regulasi yang terkunci,” jelasnya.
Meskipun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dalam bentuk plasma. Namun, beberapa di antaranya telah memberikan CSR kepada masyarakat. Untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik, akan diadakan pertemuan antara pimpinan perusahaan dan masyarakat yang diinisiasi oleh DAD Kobar.
“Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan antara pimpinan perusahaan dan masyarakat yang dinisiasi oleh DAD Kobar, pihaknya berharap akan ada kesepakatan untuk penyelesaian konflik,” tambahnya.
Dalam rapat kerja yang akan datang, pemerintah juga akan berupaya mematangkan regulasi yang ada untuk mengatasi konflik ini. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menangani konflik yang melibatkan kepentingan masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian