
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) menggelar rapat berkala PPID Utama bersama PPID Pelaksana, serta rapat tim pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2025, bertempat di Aula BKAD Katingan, Senin 19 Mei 2025.
Kepala Dinas Kominfostandi Katingan, Wim, mengapresiasi kehadiran seluruh peserta. Ia juga menekankan komitmennya untuk melaksanakan rapat ini, demi mencapai hasil yang maksimal.
“Komisi Informasi bukan hanya sebagai evaluator, tetapi juga sebagai mentor dalam pengelolaan informasi publik. Oleh karena itu, Sehingga dapat memberikan masukan kepada kami,” ujar Wim.
Dalam kesempatan tersebut, Wim juga mengungkapkan, kabar baik bahwa Kabupaten Katingan saat ini berada pada tingkat informatif dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, berdasarkan penilaian Komisi Informasi. Katingan menduduki peringkat ketiga setelah Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.
“Tentu saja, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak, namun kita tidak boleh berhenti di sini. Kami akan terus melakukan terobosan termasuk mendorong pengelolaan informasi publik hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” tambahnya.
Menurutnya, aparatur desa dan kecamatan juga merupakan pengelola pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Pada tahun 2024, terdapat total 27 laporan yang masuk ke dalam sistem SPAN-LAPOR, yang terdiri dari 19 aspirasi, lima pengaduan yang tidak diawasi, dan tiga pengaduan yang diawasi. Semua laporan ini telah ditindaklanjuti,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya setiap OPD hingga tingkat desa dan kecamatan untuk responsif dalam menangani laporan yang diterima melalui sistem SPAN LAPOR karena akan dipantau hingga tingkat Stat Presiden.
“Kita harus merespons dengan baik setiap laporan yang masuk karena hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Wim.
Editor: Andrian