INTIMNEWS.COM, BANJARMASIN – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kota Banjarmasin mengecam keras praktik diskriminasi terhadap siswa Hindu yang tidak mendapat akses pendidikan agama sesuai keyakinannya di sejumlah sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Siswa-siswa tersebut diketahui tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan agama Hindu dan malah diwajibkan mengikuti pelajaran agama lain untuk dapat menerima nilai agama. Ketua KMHDI Banjarmasin, Tama menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.
“Memaksa siswa Hindu mengikuti pelajaran agama lain adalah bentuk pelanggaran hak dasar yang tidak bisa ditoleransi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebhinekaan,” ujarnya, Kamis (18/7/2025).
Tama menegaskan bahwa setiap siswa berhak mendapat pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
KMHDI pun mendesak Dinas Pendidikan Kalsel dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut. Mereka juga meminta pemerintah memastikan akses pendidikan agama Hindu tersedia secara merata di seluruh sekolah.
“Praktik diskriminatif ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran inklusif dan menghargai keberagaman,” tambahnya.
Ia menilai, ketiadaan guru agama Hindu dan pemaksaan pelajaran agama lain mencederai prinsip inklusivitas Kurikulum Merdeka yang bertujuan membentuk Profil Pelajar Pancasila—beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta berkebinekaan global.
“Bagaimana siswa bisa mencapai profil tersebut jika hak menerima pendidikan agama dari guru seagama diabaikan di sekolah?,” tegas Tama.
KMHDI Banjarmasin berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pemerintah.
“Kami berharap kasus serupa tidak terulang dan hak siswa untuk mendapat pendidikan agama sesuai keyakinannya dapat dipenuhi secara adil dan setara,” pungkasnya. (**)
Editor: Andrian