INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perlunya percepatan pembenahan tata kelola informasi publik oleh seluruh badan publik di daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam Tahap Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang pada 15–16 Oktober. 18 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang transparan dan akuntabel. Agenda Monev digelar untuk mengukur kinerja badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi, sekaligus memperkuat budaya transparansi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan undang-undang, tetapi merupakan tanggung jawab moral institusi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya orientasi substansi, bukan sekadar mengutamakan penilaian formalitas.
“Pelaksanaan keterbukaan informasi harus menjadi komitmen bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan informasi berkualitas, mudah diakses, dan bertanggung jawab. Transparansi adalah pilar kepercayaan publik,” ujar Ngismatul di hadapan peserta Monev.
Ngismatul mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Monev tahun ini menilai kesiapan implementasi, inovasi digital, keakuratan data, serta strategi perbaikan yang dilakukan badan publik. Melalui rangkaian assessment dan presentasi, peserta diberikan ruang untuk menjelaskan capaian dan hambatan, termasuk kebutuhan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurut Ngismatul, partisipasi aktif dari 35 badan publik yang mengikuti tahapan penilaian menunjukkan bahwa kesadaran transparansi di Kalteng mulai tumbuh secara konsisten. Namun ia menegaskan bahwa tantangan implementasi masih cukup besar, terutama dalam aspek penyediaan data yang akurat dan peningkatan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Yang terpenting bukan sekadar kelengkapan dokumen penilaian tahunan, tetapi bagaimana informasi publik menjadi instrumen memperkuat demokrasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.
Ngismatul menambahkan, Komisi Informasi berkomitmen memperluas kolaborasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya melalui pelatihan teknis, forum diskusi PPID, serta pendampingan peningkatan kategori informatif. Tujuannya, mendorong lebih banyak badan publik mencapai predikat pelayanan informasi terbaik pada 2026.
“Sinergi adalah kunci. Semakin kuat kolaborasi antara Komisi Informasi dan lembaga publik, semakin kokoh pula fondasi transparansi di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Tahapan Monev juga menempatkan kualitas keterbukaan informasi sebagai indikator penting kinerja lembaga, sehingga evaluasi ini diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana strategis penguatan layanan PPID pada tahun mendatang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dari unsur perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya.
Melalui forum tersebut, pembenahan ekosistem informasi publik di Kalteng diharapkan dapat memicu budaya birokrasi yang lebih terbuka sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan digital yang transparan dan responsif.
Penulis : Redha
Editor : Andrian