website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ketua DPRD Kotim Minta APH Tindak Tegas Perangkat Desa Damar Makmur yang Terlibat Narkoba

Ketua DPRD Kotim, Rimbun. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Seorang perangkat desa laki-laki berinisial IH di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi tersangka tindak pidana jenis narkoba.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas pelaku karena sudah mencoreng nama baik desa.

“Kami minta APH bekerja secara profesional untuk memberikan efek jera yang setinggi-tingginya (kepada pelaku), karena memberikan contoh yang tidak baik untuk perangkat desa,” tegas Rimbun, Selasa 13 Mei 2025.

Lanjutnya, APH harus bekerja secara professional, tanpa melihat orangnya, apapun jawabannya, tetap ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena narkoba merupakan musuh negara.

“Kami mengapresiasi Anggota Polres Kotawaringin Timur. Karena memaksimalkan penangkapan salah satu aparatur Desa Dena Makmur ya,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Polres Kotim melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di rumahnya, setelah menunjukkan surat perintah tugas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sendok plastik dan dua pak plastik kecil.

“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan ada indikasi bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga memperdagangkan narkoba tersebut,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam keteranganya pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba selama dua, selain untuk konsumsi pribadi narkoba tersebut juga dijual di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir.

Kendati yang bersangkutan membantah mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerjanya, namun Polres Kotim berkomitmen untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT dengan koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek setempat.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan