website murah
website murah
website murah
website murah

Ketua DPRD Kalteng Tegaskan Tak Bisa Intervensi Kewenangan DPR RI

Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, saat duduk bersama sambil berdialog dengan masa aksi. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI, khususnya dalam hal pengaturan gaji maupun tunjangan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berdialog langsung dengan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng. Arton menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara kewenangan DPR RI dan DPRD provinsi.

“Berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi tidak sama dengan DPR RI. Tidak ada kaitan sama sekali bahwa jika gaji dan tunjangan DPR RI naik, maka DPRD Provinsi juga ikut naik. Itu tidak benar,” tegas Arton.

Ia menambahkan bahwa urusan gaji, tunjangan, serta kewenangan DPR RI sepenuhnya berada di bawah keputusan pemerintah pusat. “Yang mengatur secara keseluruhan dinamika menyangkut kewenangan dan hak itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri. Saya tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI,” jelasnya.

Arton menegaskan, tugas DPRD provinsi hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Hal itu, kata dia, sudah berulang kali dilakukan.

“Jangan bilang kami berbohong, karena bukti-bukti penyampaian aspirasi itu sudah kami konfirmasikan kembali kepada rekan-rekan dan pimpinan pusat,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disambut positif oleh mahasiswa. Mereka memahami bahwa DPRD provinsi hanya sebatas menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan sebagai pengambil keputusan terkait kewenangan DPR RI.

Akhirnya, usai mendengarkan jawaban dari ketua DPRD Kalteng masa aksi sepakat untuk membubarkan diri dan dilanjut dengan pembacaan tuntutan serta ditutup dengan penandatanganan poin tuntunan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan