INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.
Sigit menekankan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah.
“Pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Sigit menyatakan keprihatinannya jika ASN terlibat dalam pelanggaran UU tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan para ASN untuk menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.
Dirinya menegaskan bahwa peringatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan.
“Sangat penting bagi semua ASN untuk mematuhi peraturan yang ada agar terhindar dari sanksi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza