INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengajak masyarakat membayar pajak. Dia berkeyakinan uang pajak dari masyarakat yang itu sebagai pembangunan daerah.
Dia mengatakan pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.
“Termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Mery Rukaini, disela-sela menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula Bappeda Litbang Muara Teweh, pada Rabu 12 Juli 2023 siang.
Dirinya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab barito Utara terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.
Menurut Ketua DPRD, untuk meningkatkan PAD, perlu dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut Ketua DPRD kegiatan uji publik ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.
Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit