INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Palangka Raya periode 2023-2024 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI yang diwakili Wasekjen PB HMI, Dibyo Gumelar Al’arighi di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya, Senin 6 November 2023, malam.
Direktur Utama Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Palangka Raya, Rahul Manufan Pandra menyarankan dan meminta pengurus cabang untuk fokus menyelesaikan hal-hal yang membantu kemajuan kepengurusan ke depan.
“Pertama, kami ucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang sudah resmi dilantik, kita berharap kedepan pengurus cabang mampu membawa kemajuan dan aksi nyata HMI untuk Kalteng sesuai dengan tagline yang digembor-gemborkan oleh Ketum cabang,” kata Rahul.
Ia melanjutkan, setidaknya ada empat hal utama yang harus dilakukan dan diselesaikan oleh Ketum dan pengurus cabang demi mewujudkan kemajuan HMI.
“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenai konsolidasi atau rekonsiliasi HMI se-cabang Palangka Raya. Kita semua tahu sebelum Konfercab kemarin ada beberapa konflik yang sempat terjadi antar kader terkait perbedaan pandangan, tetapi itu bagian dari dinamika organisasi. Maka dari itu perlunya Ketum bersama pengurus cabang untuk mengonsolidasikan seluruh komisariat yang ada di cabang Palangka Raya agar bersatu dan menyongsong kemajuan HMI ke depan,” ungkapnya.
Karena, kata Rahul, aksi nyata HMI untuk Kalimantan Tengah itu tidak akan berjalan optimal untuk diwujudkan jika hanya dari beberapa golongan atau elemen saja. Melainkan kata dia, dibutuhkan semua kader HMI untuk bersatu mewujudkan itu.
“Maka dari itu perlu komitmen bersama untuk merealisasikan itu, demi kebaikan bersama antar-seluruh kader,” tambahnya.
Kedua, kata Rahul, Ketum cabang harus berkomitmen untuk memastikan pengurus cabang untuk menyelesaikan jenjang training LK 2 bagi pengurus cabang.
“Kita tahu bahwa beberapa pengurus cabang yang baru dilantik ada yang belum lulus LK 2 dan itu tentu menjadi hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Karena sudah jelas sebagaimana termaktub dalam konstitusi HmI pasal 27 ayat 2 poin d dan di ART HMI bahwa pengurus HMI cabang haruslah mereka yang telah dinyatakan lulus Latihan Kader II (intermediate training),” tutur Rahul.
Rahul menjelaskan, hal ini seharusnya menjadi hal yang tidak sepatutnya terjadi, tetapi karena bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor dan mereka pengurus cabang juga sudah dilantik maka perlu komitmen untuk segera menyelesaikan LK 2.
“Karena pada dasarnya aturan yang ada dibuat untuk dipatuhi maka perlu harus segera diselesaikan, dan kita yakin dan paham ketum cabang pasti berkomitmen untuk memastikan semua pengurusnya memenuhi syarat menjadi pengurus. Mengingat menjadi pengurus cabang itu perlu kader yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan tetapi juga harus memenuhi syarat administratif untuk mengurus organisasi setingkat cabang,” bebernya.
Kemudian yang ketiga imbuh Rahul, mengenai independensi HMI dan kader. Mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik maka perlunya ketegasan dari ketum dan pengurus cabang dalam menindak kader HMI yang terlibat dalam politik praktis.
“Kita tentu paham bahwa ketika menjadi kader HMI tidak boleh kita berpolitik praktis karena itu melanggar konstitusi HMI tentang independensi. Maka perlunya tindakan tegas dari Ketum dan bidang PAO yang memiliki wewenang terkait hal tersebut kepada kader yang terlibat dalam politik praktis atau semacamnya,” jelasnya.
Terakhir kata Rahul hal yang tidak kalah penting juga yang harus dilakukan ketum dan pengurus cabang adalah sinergi dan kolaborasi bersama lembaga yang ada di HMI dan juga pihak lain demi mewujudkan cita-cita besar HMI.
“Kita tahu bersama pengurus cabang dalam melakukan kegiatan juga butuh sinergi kolaborasi dengan berbagai pihak khususnya lembaga yang ada di HMI cabang Palangka Raya, karena itu juga menjadi hal yang penting untuk mewujudkan aksi nyata HMI untuk Kalimantan Tengah dan bahkan Indonesia,” tutup Dirut Lapmi. (**)
Editor: Irga Fachreza