website murah
website murah
website murah
website murah

Kejati Kalteng Telusuri Aliran Dana PT IM, Masa Penahanan Kadis ESDM Berpotensi Ditambah

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Aspisdus Wahyudi Eko Husodo, saat menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi zirkon pada Kamis, 11 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi PT IM dengan menelusuri aliran dana yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penyidik sudah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pembuktian perkara berjalan optimal. Seluruh upaya tersebut dilakukan bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tentu berbagai langkah strategis yang dilakukan para penyidik telah diupayakan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Hendri, salah satu langkah penting adalah menelusuri rekening dan arus dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi yang sedang diselidiki.

“Kami juga melakukan beberapa hal untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Meskipun demikian, Hendri menegaskan bahwa tidak semua proses dapat disampaikan ke publik. Beberapa informasi tidak boleh dibuka dulu karena dapat memengaruhi strategi penyidikan di lapangan.

“Namun demikian kami tidak dapat menjelaskan detail, karena dikhawatirkan akan menghambat teman-teman penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka VC (Kepala Dinas ESDM Kalteng) saat ini masih menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memastikan penyidik memiliki ruang waktu yang cukup dalam mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

Hendri menjelaskan bahwa masa penahanan bisa ditambah apabila penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama. Sebaliknya, jika semua alat bukti dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Memang dimungkinkan penahanan pertama penyidik itu 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan. Jika masih ada bukti yang harus dikejar, maka penyidik memiliki kewenangan untuk mengajukan perpanjangan.

“Apabila nanti terdapat kebutuhan penyidik terkait dengan pengumpulan alat bukti, maka penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan. Tapi apabila sudah lengkap maka akan kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Hendri memastikan bahwa Kejati Kalteng akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai batasan yang diperbolehkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, Kejati Kalteng telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni VC, selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Namun angka tersebut belum bersifat final karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. IM tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum, baik transaksi di dalam maupun ke luar negeri.

Kemudian HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penertiban pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan