website murah
website murah
website murah
website murah

Kejati Kalteng Tegaskan Penyidikan Kasus Zirkon Terus Berjalan, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Aspisdus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen, Hendri Hanafi saat menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi zirkon pada Kamis, 11 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon masih terus berjalan. Proses hukum ini belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan penyidik.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, tidak lama setelah penetapan dua tersangka pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus memperdalam seluruh temuan yang sudah dikumpulkan.

Wahyudi menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada nama-nama tersebut. Menurutnya, tim penyidik kini sedang memperluas penelusuran terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan ilegal tersebut. “Pasti akan kita dalami lagi, masih akan ditindak lanjut,” ujarnya singkat.

Saat ini, dua orang telah resmi ditahan, yakni VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Namun angka tersebut belum bersifat final karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. IM tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum, baik transaksi di dalam maupun ke luar negeri.

Kemudian HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penertiban pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Wahyudi mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus tetap menjadi prioritas.

Menutup penyampaiannya, ia mengungkapkan bahwa Kejati Kalteng tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Semuanya bergantung pada alat bukti yang diperoleh dari pendalaman penyidikan. “Jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan