website murah
website murah
website murah
website murah

Kejati Kalteng Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus PT IM, Sita Laptop hingga Dokumen Penting

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Aspisdus Wahyudi Eko Husodo, saat menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi zirkon pada Kamis, 11 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon yang melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng (VC).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan segera setelah status tersangka ditetapkan. Menurutnya, penyidik membutuhkan tambahan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

“Setelah penetapan, kami melakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menyebutkan bahwa tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan terdiri atas kantor tersangka serta dua titik lain yang merupakan tempat tinggal VC. Ketiganya dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

“Kami melakukan penggeledahan di tiga tempat, di antaranya di kantor tersangka, kemudian kediaman tersangka dua titik,” jelas Hendri.

Dari penggeledahan itu, penyidik mencari berbagai data, dokumen, dan catatan yang bisa digunakan untuk menguatkan bukti perbuatan pidana tersangka. Semua materi yang ditemukan akan dianalisis kembali oleh tim penyidik.

“Tentu yang kami perlukan adalah bukti data, dokumen, yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik,” ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang dianggap relevan dengan penyidikan. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik menjadi fokus utama karena dinilai dapat menyimpan informasi penting.

“Di tiga lokasi ini kami telah melakukan penyitaan, di antaranya laptop, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan perkara PT IM ini,” katanya.

Hendri menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diperiksa lebih mendalam. Ia memastikan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan kembali melakukan langkah-langkah lanjutan apabila masih ada bukti yang perlu dikembangkan.

Saat ini, dua orang telah resmi ditahan, yakni VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Namun angka tersebut belum bersifat final karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. IM tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum, baik transaksi di dalam maupun ke luar negeri.

Kemudian HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penertiban pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan