
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dengan menjalin kerja sama strategis di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kobar dan Pemkab Kobar pada Selasa (21/1).
Kajari Kobar, Johny Artinus Zebua, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Dengan kuasa khusus, kami dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan,” ujarnya.
Kewenangan ini mencakup sejumlah layanan hukum, seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum gratis, dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Johny menekankan bahwa MoU ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih luas.
“MoU ini merupakan bentuk kepercayaan Pemkab kepada kami untuk mendampingi mereka dalam berbagai tindakan hukum. Namun, pendampingan ini bukan untuk melegalkan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya. Menurut Johny, Kejari Kobar tidak hanya akan bertindak reaktif, tetapi siap memberikan pendampingan sejak awal untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Johny juga menambahkan bahwa Kejari Kobar memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika selama proses pendampingan ditemukan penyimpangan, pihaknya akan memberikan arahan yang jelas. “Namun, jika arahan kami tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Bupati Kobar dan Ketua DPRD Kobar mengapresiasi penandatanganan MoU ini dan berharap kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kejari Kobar diharapkan menjadi mitra strategis yang aktif mendampingi Pemkab dalam berbagai aspek hukum.
Penandatanganan MoU ini juga menegaskan peran Kejari sebagai mitra aktif pemerintah daerah, bukan hanya bertindak saat masalah muncul. Dengan langkah ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Kobar dan Kejari Kobar dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit