INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam renovasi Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, terus berlanjut dengan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Yushar, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus ini, Kamis (1/8/2024).
“Saksi-saksi yang kita periksa adalah mereka yang mengetahui dan berkaitan langsung dengan renovasi Pasar Karang Mulya. Saat ini, penyidikan masih berada pada tahap umum. Dalam waktu dekat, kami akan meningkatkan ke tahap penyidikan khusus. Untuk tersangka, tunggu saja, nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Johny, belum lama ini.
Hasil penyidikan mengungkap adanya transaksi jual beli kios di lokasi Pasar Karang Mulya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 70 juta. Namun, dana yang dikumpulkan dari penjualan kios tersebut tidak sesuai dengan yang digunakan untuk renovasi pasar. Seharusnya, dana tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Desa saat itu, Johny menyebut hal tersebut tergantung hasil penyidikan.
“Jika saksi-saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut, maka akan lebih mudah menentukan siapa saja yang nantinya bakal menjadi tersangka,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan pemeriksaan terhadap proyek renovasi Pasar Karang Mulya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukan pada tahun 2020. Dalam proyek ini diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian daerah. Dari hasil pemeriksaan, kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 350.950.000.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian