INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Halaman Kantor Kejari Katingan, Selasa 1 Agustus 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, dan minuman keras.
Kepala Negeri Katingan, Tandy Mualim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara narkotika dan obat obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurin, perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara tindak pidana umum lainya.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 39 perkara, periode bulan Desember 2022 sampai bulan Juli 2023 yaitu perkara Narkotika sejumlah 17 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor/bruto sebanyak 241, 65 gram, dimana sebagian barang bukti narkotika berupa sabu-sabu tersebuttelah dimusnahkan di Polres Katingan sebanyak 110,78 gram,” ungkap Tandy.
Selain itu, dirinya menjelaskan dari perkara penganiayaan, pencurian dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 11 buah senjata tajam, terdapat juga barang bukti berupa minuman keras (MIRAS) berupa anggur putih sebanyak 10 botol dan arak sebanyak 1 (satu) kardus, serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kejaksaan Negeri Katingan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza