website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kebijakan Pengelolaan Tambang Non-Logam Sedang Digodok, Pemprov Kalteng Bentuk Tim Verifikasi IUP Lokal

Plt. Sekda Provinsi Kalteng saat selesai menyampaikan tanggapan Gubernur di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, membuka Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. S. Parman No. 2, Palangka Raya ini, dibahas tanggapan Pemerintah Provinsi terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan non-logam dan batuan di Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam rapat ini Staf Ahli Gubernur, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi yang memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Non-Logam dan Batuan.

Dalam kesempatan tersebut, Arton S. Dohong menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi perizinan tambang, khususnya tambang non-logam seperti Galian C.

Ia menyebutkan bahwa masih ada beberapa aktivitas tambang non-logam yang belum memiliki izin resmi, sehingga perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang.

“Tambang non-logam seperti Galian C ini ada yang belum berizin. Harapannya, hal ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah daerah demi kepentingan daerah,” ujar Arton.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengelolaan tambang non-logam harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, yang mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah membentuk tim verifikasi untuk menilai wilayah izin usaha pertambangan (IUP) lokal.

Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/297/2022, dan beranggotakan berbagai perangkat daerah serta instansi terkait.

“Perizinan pertambangan melibatkan banyak aspek dan wilayah yang bersinggungan dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi telah membentuk tim verifikasi untuk menilai setiap wilayah sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan,” jelas Katma.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam proses penetapan ini, rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota juga menjadi faktor penting agar kebijakan pertambangan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.

“Penetapan wilayah pertambangan harus selaras dengan RTRW. Wilayah pertambangan menjadi landasan utama dalam menetapkan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, setiap usulan wilayah pertambangan harus disertai dengan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota,” tuturnya.

Lebih lanjut, Katma menegaskan pentingnya koordinasi antara sektor pertambangan dan tata ruang agar kepentingan semua pihak bisa diakomodasi dengan baik.

“Kesesuaian tata ruang harus diperhatikan, karena kebijakan pertambangan harus selaras dengan kebijakan tata ruang daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih kebijakan antara pertambangan dan tata ruang,” katanya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan non-logam dan batuan di Kalimantan Tengah menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi.

DPRD dan Pemerintah Provinsi sepakat bahwa dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang, manfaat dari sektor pertambangan dapat lebih dirasakan oleh masyarakat setempat.

Selain itu, optimalisasi perizinan juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih baik, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah.

Penulis Redha
Editor Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan