INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kasus Pengerusakan dan pencurian sarang burung walet yang terjadi di RT.009, RW. 003 Jalan arah PT PKP Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berakhir damai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Katingan Tengah, AKP Nur Heriyanto Hidayat yang mengatakan pihaknya melakukan mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau Problem Solving.
Kejadian yang sempat menimbulkan kegaduhan ini akhirnya berakhir damai setelah korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.
“Dengan mempertemukan kedua belah pihak dan setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling mema’afkan,”ungkapnya. Minggu 31 Maret 2024.
Korban hanya menuntut pelaku untuk membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatannya serta diberikan sanksi wajib lapor ke polisi.
“Kita berharap kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang lain,”pungkasnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Digedung walet milik Tomi.
Diketahui dua pelaku pengerusakan dan pencurian berinisil SP dan WH. Keduanya tertangkap tangan mengambil sarang walet beserta pengerusakan bangunan milik korban.
Setelah dilakukan penangkapkan kedua pelaku diamankan di Polsek Katingan Tengah beserta barang bukti.
Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 wib. Kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Polsek Katingan Tengah, setelah dilakukan mediasi sekitar 3 Jam. Keduanya bersepakat berdamai menyelesaikan secara kekeluargaan.
Meski berakhir damai, kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
Editor : Maulana Kawit