INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu menuju Desa Tanjung Hanau tahun anggaran 2017. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani, Senin 11 Desember 2023.
“Yang kedua kami juga melakukan kegiatan penyidikan terhadap kegiatan pembangunan jalan di Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu menuju Desa Tanjung Hanau yang dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Gusti Hamdani.
Dia menyebut, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menggali keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ini.
“Terhadap dua kegiatan ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan kami juga mendapatkan beberapa dokumen tertulis, selain itu juga kami sudah meminta bantuan dari para ahli yang mempunyai kompetensi. Untuk memperkuat temuan, Kejaksaan Negeri Seruyan telah meminta bantuan para ahli,” ungkapnya.
Dia menyebut, penetapan tersangka berinisial S ini karena diduga mempergunakan perusahaan orang seolah-olah melaksanakan kegiatan itu.
Hamdani menuturkan dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp295 juta.
“Kemudian terhadap pembangunan jalan kami juga sudah mendapatkan jumlah hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp200.095.850 juta,” katanya.
Lebih lanjut dia menyebut, untuk sementara ini dari dua kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Seruyan telah ditetapkan dua orang tersangka.
“Dan ini besar kemungkinan akan berlanjut kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung terhadap kegiatan yang disangkakan oleh penyidik,” pungkasnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza