INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (K- UKM-PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fahrujiansyah menyampaikan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum dinas adalah tidak benar.
“Jadi itu lahan parkir harusnya untuk parkir kendaraan pembeli, ini malah digunakan oleh penjual yang punya mobil kemudian mereka parkir untuk jualan disitu, dan dipungut oleh pihak ketiga,” ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Fahrujiansyah menyebutkan bahwa pihak ketiga atau yang memegang kontrak zona parkir pasar Parenggean yang selama ini memungut biaya ke pedangan yang berjualan di area parkir dengan menggunakan mobil itu.
la menegaskan bahwa itu tentunya sudah menyalahi aturan dalam ketentuan perparkiran, dan sudah ditindaklanjuti, kemudian mereka juga akan mengadakan rapat musyawarah di Parenggean terkait permasalahan yang ada di pasar tersebut.
“Masalah parkir disana sudah koordinasi ke Dishub, dan dalam waktu dekat kami akan rapat mengurus pasar Parenggean, rapat disana nantinya apa yang terjadi disana, mencari solusi bagaimana memecahkan permasalahan yang ada disana,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya DPRD Kotim menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parenggean dan menerima berbagai keluhan dari pedagang salah satunya adanya kebijakan seorang oknum di dinas terkait yang membuka lapak baru di lahan parkir.
Mereka mendapati lahan parkir yang seharusnya digunakan untuk pengunjung pasar telah dialihfungsikan menjadi tempat berjualan.
“Kami menemukan keluhan pedagang yang merasa resah karena ada oknum dinas yang menyewakan lapak baru di lahan parkir pasar,” ujar Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Kamis 14 November 2024 lalu.