
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang terjadi pada tahun 2017.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, dalam Press release, Selasa 18 Februari 2025, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam penyidikan tersebut, Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta melibatkan satu ahli, yang akhirnya mengarah pada penetapan “RS” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Tersangka “RS”, yang pada tahun 2017 merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.
Ia meminta uang sebesar Rp 250 juta secara tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik.
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar yang berasal dari usulan tersangka “RS”.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk penawaran pengelolaan pabrik dengan syarat tidak wajar.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Johny A. Zeboa menegaskan, penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pabrik tersebut awalnya dirancang untuk mendukung kesejahteraan nelayan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Namun, penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan justru menghambat tujuan tersebut. Penanganan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian