website murah
website murah
website murah
website murah

Kadis ESDM Ditangkap, Gubernur Kalteng: Hormati Proses Hukum, Tunjuk Plt Secepatnya

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penangkapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC), pada kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng saat ini.

Melalui pesan singkat pada Jumat, 12 Desember 2025, Agustiar menyebut bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.

Terkait kekosongan jabatan setelah penangkapan tersebut, Agustiar memastikan bahwa pemerintah provinsi akan bergerak cepat. Ia menyebut bahwa pejabat pelaksana tugas akan segera ditunjuk untuk memastikan layanan publik tetap berjalan.

“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” tambahnya.

Agustiar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, Kejati Kalteng telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni VC, selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Namun angka tersebut belum bersifat final karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. IM tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum, baik transaksi di dalam maupun ke luar negeri.

Kemudian HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penertiban pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan