INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi menegaskan oknum pelaku usaha olahan makanan yang menjual produk kadaluwarsa akan ditarik sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)nya.
“Kami ingin adanya pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi di Kotim, jangan sampai dinodai dengan hal- hal yang tidak kita inginkan,” katanya, Sabtu 14 Desember 2024.
Bagi mereka pelaku usaha khusunya bidang olahan makanan yang telah menerima sertifikat IRTP, namun masih melanggar ketentuan terkait keamanan dan kesehatan makanan contoh menjual produk yang kadaluwarsa, maka pihaknya tak segan menarik kembali sertifikat tersebut.
“Bagi mereka yang kami keluarkan sertifikatnya itu bisa jadi nanti akan kami tarik kembali. Kalau kode dan sertifikatnya kami tarik, maka mereka tidak bisa berusaha lagi karena tidak bisa menjual barang dagangannya,” tegasnya.
Diungkapkan, setiap produk olahan makanan atau industri rumah tangga pasti ada kode IRTP. Disampaikan bahwa kode yang digunakan sebagai salah satu sertifikat dan yang mengeluarkan pihak Dinkes.
“Mungkin kalau ada pelaku usaha yang melanggar kami akan tegur secara lisan dulu atau pembinaan, tapi kalau dilakukan secara berulang-ulang terpaksa tindakan tegas yang kami berikan,” ucapnya.
Dijelaskan, tindakan tegas itu dilakukan karena pihaknya menginginkan makanan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat aman dan terjamin kesehatannya. Sehingga setiap produk harus diperhatikan dengan baik mulai dari kemasan, penyimpanan hingga tanggal kadaluwarsanya.
“Kami tidak ingin apa yang dilakukan oleh pelaku usaha makanan ini berdampak masyarakat,” tutupnya.