website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kades Tumbang Jala Dituduh Serang Warga, Kuasa Hukum Membantah

Keterangan Foto : Tim Kuasa Hukum bersama keluarga Kepala Desa Tumbang Jala serta perwakilan dari DPW TBBR Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Katingan saat berada di halaman kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Katingan.

INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Suasana malam peringatan 40 hari wafatnya seorang warga di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berubah menjadi keributan. Kepala desa setempat, berinisial P, dituduh menyerang tiga warga menggunakan senjata tajam. Namun, kuasa hukumnya menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekira pukul 22.00 WIB, saat acara hiburan musik organ tunggal berlangsung. Dalam laporan ke Polsek Sanaman Mantikei, seorang warga berinisial E (47), yang merupakan Komandan Linmas desa, mengaku diserang oleh kepala desa. Dua perempuan lainnya, Y (44) dan S (43), juga turut dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Kades P, Restu Mini, S.H., menilai pemberitaan yang berkembang hanya menampilkan satu sisi cerita. Ia menyebut bahwa kliennya saat itu tengah menjalankan tugas sebagai kepala desa, memberi arahan kepada Linmas agar menjaga keamanan acara. Dalam pidato singkatnya di atas panggung, Kades P disebut menyinggung kedisiplinan E, dengan ucapan seperti “Jangan hanya terima gaji buta”, yang kemudian memicu ketegangan.

Menurut Restu, E merasa tersinggung dan naik ke panggung untuk menantang P. Setelah adu argumen, keduanya disebut kembali ke rumah masing-masing dan datang kembali ke lokasi membawa mandau (senjata tradisional Dayak). Di sinilah versi peristiwa mulai berbeda.

“Klien kami sempat dihalangi warga dan terjatuh, lalu justru diserang oleh E yang menggigit pelipisnya hingga berdarah,” jelas Restu. Ia menambahkan, luka pada E diduga akibat goresan mandau saat P mencoba mempertahankan diri dari posisi terjatuh.

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia sempat menarik E dari atas tubuh Kades P saat perkelahian berlangsung. “Pasihan sudah tergeletak, E ada di atas tubuhnya menggigit wajah,” ungkap saksi.

Versi Polisi

Dalam laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, E mengalami luka pada bibir atas dan bawah, serta luka ringan di bagian pundak belakang. Dua warga lainnya, Y dan S, juga dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

Baik E maupun Kepala Desa P telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Namun hingga saat ini, laporan yang disampaikan oleh P belum ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara itu, Kepala Desa P telah ditahan di Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suara Tokoh dan Organisasi Lokal

Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), yang dikenal luas sebagai Pasukan Merah dari Kalimantan Tengah, turut menanggapi insiden yang terjadi di Desa Tumbang Jala.

Humas DPD TBBR Katingan, Efendy, S.Pd., mengecam pernyataan sepihak dari narasumber berinisial YRH, yang menurutnya tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia menilai, narasi yang berkembang dan menyudutkan Kepala Desa Tumbang Jala terkesan tendensius serta sarat dengan muatan politis dan kepentingan bisnis lokal.

“Beliau adalah kepala desa aktif, dan hal itu tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal,” ujar Efendy.

Efendy juga menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang terkait tuduhan bahwa oknum kepala desa menyerang warganya, serta keterlibatan YRH dalam menyebarkan informasi yang dinilainya tidak akurat.

“Oknum YRH memberikan informasi yang tidak berimbang. Ia bahkan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Berita yang naik ke publik hanya berdasarkan informasi dari satu pihak, tanpa ada klarifikasi dari pihak lainnya,” tegas Efendy selaku Humas DPD TBBR Katingan.

Ia juga menyoroti bahwa P dan E memiliki hubungan kekerabatan dan berasal dari kampung yang sama. TBBR mengimbau agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperkeruh suasana.

Ketua TTBR, Elli Sujad, turut menyayangkan bahwa kejadian ini dibawa ke ranah hukum. Ia menilai, karena adanya hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, mediasi damai semestinya diutamakan.

“Beliau (Kades P) adalah ketua TBBR di desa tersebut. Kalau ingin objektif, seharusnya keduanya diamankan sementara dan dimediasi. Jangan hanya satu pihak dijadikan pesakitan. Kami tidak mau sesama Dayak bermusuhan, apalagi mereka satu kampung, satu keluarga, satu pekerjaan,” ujar Elli.

Hingga saat ini, kasus belum menemukan titik terang. Di desa-desa pedalaman seperti Tumbang Jala, konflik kecil kerap berkembang menjadi persoalan harga diri, pengaruh politik lokal. Dalam ketegangan malam itu, hukum positif, adat, dan kepentingan lokal tampak saling bertabrakan.

Penulis : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan