
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kasus tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kades Baampah aktif, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Abdul Farmansyah sebagai tersangka.
Pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu paket B setara SMP oleh Kades Baampah sudah bergulir sejak dilaporkan pada 20 Mei 2024 oleh salah satu lembaga pendidikan nonformal di Sampit yang nama lembaganya dicatut dan dipalsukan.
Penetapan status tersangka kepada Kades itu telah melalui proses penyidikan yang sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak dan dinas terkait.
Abdul Farmansyah yang terpilih pada Pilkades 2023 ini menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya, sampai akhirnya terpilih.
Deny Hidayat sebagai pelapor dalam kasus ini menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi kerja dan kinerja penyidik Polres Kotim, sehingga sudah ada kejelasan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya Deny juga mengharapkan kasus ini dapat segera selesai dan tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Seharusnya memang Kades Baampah ini sejak dari awal mengundurkan diri, sesuai dengan surat perjanjiannya saat menjabat, apabila tersangkut kasus hukum maka dengan legowo mengundurkan diri, agar roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan dengan baik, namun sampai sekarang jangankan mengundurkan diri, tersangka masih aktif bekerja dan belum ditahan, agak ironis dan memalukan juga sebenarnya,” imbuh deny, Rabu 15 Januari 2025.
Kasus pemalsuan ijazah ini dikenakan tindak pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP lyudi Hartanto membenarkan status tersangka yang ditetapkan kepada Kades tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditetapkan nanti akan dipanggil sebagai tersangka,” demikiannya saat dikonfirmasi.