
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan menindaklanjuti Informasi yang beredar di akun Media Sosial (Medsos) Facebook akun milik Ressa Mamath Wilna berasal dari Desa Tumbang Paku, Kecematan Marikit, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimatan Tengah. Senin 13 Mei 2024.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady, menjalaskan bahwa marak informasi yang beredar di media sosial dan disebarkan lewat akun facebook atas nama Ressa Mamath Wilna dengan menggunakan bahasa Dayak yang isinya ,Ia menyebut bahwa ada penculikan anak di Desa Tumbang Paku Kecematan Marikit Kabupaten Katingan.
“Informasi itu tidak benar alias Hoaks seperti halnya tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE,”Ungkapnya.
Sementara itu Yubambang menjelaskan bahwa pihaknya secara langsung mengkonfirmasikan kepada Kades Tumbang Paku Menghubungi langsung ke pemilik akun facebook tersebut dan dikatakan itu tidak benar.
Dia hanya terpengaruh omongan candaan anak-anak kecil di kampung tersebut dan telah membuat klarifikasi dan permohonan maaf serta pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada Seluruh Masyarakat khususnya Kecematan marikit agar supaya lebih bijak dalam mengunakan akun media sosial jangan sampai meng Share atau memposting yang belum diketahui secara jelas atau secara fakta,”Pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit