website murah
website murah
website murah
website murah

Jelang Musda BATAMAD Katingan, Panitia Matangkan Mekanisme Pemilihan 

Panitia Musda BATAMAD dan Para senior DAD menggelar rapat persiapan. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), Panitia Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Katingan mulai mematangkan sejumlah agenda penting. Rapat konsolidasi yang digelar Minggu 09 November 2025 di Sekretariat DAD Kabupaten Katingan ini menjadi ajang pemantapan arah dan mekanisme pemilihan pimpinan organisasi adat tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Sangob Tiko Kawa dan dihadiri para senior BATAMAD serta perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan. Suasana rapat berlangsung terbuka dan penuh semangat musyawarah. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Musda BATAMAD akan digelar pada tanggal 12 November 2025.

Dalam rapat itu, panitia memfokuskan pembahasan pada tiga hal pokok yaitu mekanisme pemilihan Kepala BATAMAD Katingan, kriteria calon pimpinan, serta unsur peserta Musda yang berhak memberikan suara.

Menurut Tiko, Musda kali ini diharapkan berjalan tertib dan demokratis tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat Dayak.

“Mekanisme pemilihan tetap mengedepankan musyawarah mufakat, sementara voting hanya menjadi opsi terakhir bila tidak tercapai kesepakatan bersama,” tegas Sangob, Senin 10 November 2025.

Ia menambahkan, seluruh teknis pemilihan akan diatur dalam tata tertib (tatib) persidangan Musda, agar pelaksanaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panitia juga menyepakati sejumlah syarat dasar bagi calon Kepala BATAMAD, di antaranya sehat jasmani dan rohani, memahami hukum adat Dayak, merupakan warga Dayak, bersedia mencalonkan diri, serta memiliki pengalaman sebagai pengurus BATAMAD.

Proses penjaringan bakal calon akan dilakukan secara terbuka melalui tim nominasi yang dibentuk dalam persidangan Musda.

“Rapat ini bukan sekadar teknis, tapi untuk menyatukan persepsi. Kami ingin Musda menjadi wadah demokrasi adat yang berwibawa dan menjaga marwah masyarakat Dayak,” ucap Tiko.

Lebih lanjut, Tiko menjelaskan bahwa seluruh tahapan Musda berpedoman pada Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Musda BATAMAD di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Peserta Musda akan terdiri atas Kepala BATAMAD dari seluruh kecamatan di Katingan. Untuk wilayah yang belum terbentuk kepengurusan, Damang Kepala Adat atau Ketua DAD Kecamatan akan mewakili peserta.

Sebelumnya, Pengurus BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 013/BTMD-KTG/IX/2025, yang ditandatangani oleh Kepala BATAMAD Provinsi Lohing Simon dan Sekretaris Baru I Sangkai, telah memberikan mandat kepada DAD Kabupaten Katingan untuk melaksanakan Musda tersebut.

Musda ini bertujuan memilih Kepala BATAMAD Katingan untuk masa bakti lima tahun ke depan, sekaligus menyusun program kerja strategis organisasi guna memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga keamanan sosial dan pelestarian budaya Dayak.

Sebagai informasi, Panitia Musda BATAMAD Katingan dibentuk melalui SK DAD Kabupaten Katingan Nomor 31/DAD-Kat/KPTS/X/2025 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Panitia BATAMAD. Dalam struktur tersebut, Sangob Tiko Kawa ditetapkan sebagai Ketua, Maulana Kawit sebagai Sekretaris, dan Ade Taufano sebagai Bendahara.

Panitia menegaskan, seluruh proses Musda akan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, serta kebersamaan antar unsur masyarakat adat.

“BATAMAD adalah simbol keteguhan dan kehormatan masyarakat Dayak. Karena itu, Musda ini bukan sekadar memilih pemimpin, tapi memperkuat barisan adat agar tetap menjadi penjaga harmoni di tanah Katingan,” tutup Sangob.

Penulis : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan