INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menangkap lima orang terduga pengedar narkoba, menyita 59 paket sabu seberat kurang lebih 19,58 gram.
Kapolsek Katingan AKBP Chandra Ismawanto yang diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Supriyadi, S.H., melaporkan, para tersangka diamankan di tiga lokasi terpisah. Pelaku yang berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44) merupakan warga Samba Katung, sedangkan tersangka kelima, H (37), berdomisili di Samba Bakumpai. Penangkapan mereka terjadi pada Rabu, 6 November 2024.
Dia menuturkan, penangkapan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika ilegal.
Barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka APW, KH, dan SW antara lain 39 kantong plastik putih berisi sabu dengan berat kotor 11,46 gram, serta tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp8.200.000,00.
Selain itu, tersangka R juga kedapatan membawa 19 klip plastik berisi sabu seberat 6,89 gram, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka H juga ditemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan potensi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara seumur hidup. minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berkisar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya, Rabu (11/11).
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba bukan semata-mata tanggung jawab penegak hukum, melainkan tugas kolektif seluruh masyarakat.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mendukung visi Presiden,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit