INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi dengan nomor 58 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Selasa 9 November 2021.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sumba Barat;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Manggarai Barat,Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Tengah,Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan,dan Kota Kupang; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara,Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Ende,Kabupaten Ngada,Kabupaten Manggarai,Kabupaten Sumba Timur,Kabupaten Lembata,Kabupaten Rote Ndao,Kabupaten Nagekeo,Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.