INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hendra Ekaputra menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng merupakan salah satu wilayah yang berorientasi produk atau karya yang dapat menjadi Kekayaan Intelektual, namun sampai saat ini secara kuantitas Kalteng masih perlu pendaftaran. Hal ini Hendra sampaikan pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Palangka Raya pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur.
“Kekayaan Intelektual adalah hak yang berdasarkan dalam intelektual manusia, yang memiliki manfaat ekonomi terkait intelektual hak dan timbul dari hak pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia,” katanya.
Manfaat ekonomi akan berdampak pada pemilik kekayaan intelektual tersebut dan juga bermanfaat bagi lingkungan-lingkungan strategis. Sejalan dengan hal tersebut untuk meningkatkan potensi maka dengan hal ini kami mengadakan kegiatan DJKI Mendengar sebagai upaya pemahaman dan kesadaran terhadap ini dan perizinan terkait intelektual.
Editor: Andrian