
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga berinisial F (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Kotim. Pasalnya, dia tepergok saah hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bina Tani, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 23 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap IRT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi di lokasi yang dimaksud. Setelah diselidiki, pihaknya kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Lalu kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” kata Bagus, Rabu 24 Mei 2023.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi lantas melakukan penggeledahan badan. Saat digeledah polisi kemudian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.
“Saat melakukan penggeledahan kami menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat 5,14 gram,” ungkap Kasat.
Tidak hanya itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kemungkinan saat itu dia hendak melakukan transaksi narkoba. Dan saat itu juga kami amankan. Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya seorang janda muda tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza